*Diduga Jual Seragam Wajib, Kepsek SDN III Perahu An. Hayadi Bantah. Wali Murid: Jelas Sekolah yang Jual*

IMG-20260812-WA0023

Tangerang, medianewscentertelevision.my.id – Pungutan dan penjualan seragam di sekolah negeri kembali jadi sorotan. SDN III Perahu diduga menjual seragam kepada siswa dengan harga yang tidak wajar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah menjual *2 jenis seragam* yaitu *seragam batik* dan *seragam olahraga*.
Rinciannya: *per potong Rp120.000*, untuk *ukuran jumbo/kecil Rp210.000*.

Namun saat dikonfirmasi, *Kepala Sekolah SDN III Perahu bernama Hayadi* beserta para guru *membantah* dan *tidak mengaku* jika pihak sekolah menjual seragam.

Berbeda dengan keterangan kepsek, saat dikonfirmasi ke *para wali murid*, mereka dengan jelas menyatakan *sekolah lah yang menjual baju seragam* tersebut.

“Dari sekolah yang nawarin dan wajib beli. Harganya segitu, batik 120rb, olahraga juga. Yang jumbo 210rb,” ujar salah satu wali murid.

Padahal berdasarkan *Permendikbud No. 50 Tahun 2022* tentang Pakaian Seragam Sekolah, sekolah *dilarang mewajibkan* pembelian seragam di sekolah dan *tidak boleh mematok harga*.

Wali murid berharap Dinas Pendidikan segera turun tangan dan mengaudit dugaan praktik penjualan seragam wajib ini.

Pihak *medianewscentertelevision.my.id* masih berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Kepsek Hayadi dan Dinas Pendidikan untuk hak jawab.(Red)