*4 Motor Kiriman Hilang Sejak Nov 2025, Penerima Pei Akan Laporkan Oknum J&T Balaraja An. Vera, Hamdani & Oci ke Polsek Balaraja*
*Tangerang, medianewscentertelevision.my.id* – Seorang penerima barang bernama *Pei* mengaku menjadi korban dugaan penggelapan. Sebanyak *4 unit sepeda motor* kiriman dari *Sigit* yang dititipkan di kantor *J&T Express* sejak *November 2025* hingga kini tidak kunjung diterima.
Ongkos kirim ditanggung oleh *Pei* dan *bukti transfer ke rekening Vera selaku oknum pengelola J&T ada dan jelas*.
Saat ditagih, Vera beralibi bahwa motor *telah disita pihak kepolisian*. Namun saat diminta surat resmi penyitaan, Vera tidak dapat menunjukkannya.
Pei pun mendatangi lokasi kantor tempat Vera bekerja. *Kantor dalam keadaan tutup*. Melalui komunikasi, Vera mengarahkan Pei ke *Cabang J&T Balaraja* via share lokasi.
Setiba di cabang, pihak J&T Balaraja menyatakan *Vera sudah lama berhenti* dan menyarankan bertemu *Oci* selaku bos di unit cabang. Namun *Oci tidak ada di tempat*. Karyawan Oci kemudian menelepon Vera.
Dalam sambungan itu, Vera melempar tanggung jawab ke suaminya *Hamdani*. Tak lama, Hamdani menghubungi Pei dengan jawaban *berbelit-belit tidak jelas* dan mengaku *sedang berada di Bali*.
“Barang tidak ada, uang ongkos juga tidak dikembalikan. Kami menduga ada kerja sama antara Vera, Hamdani dan Oci,” ujar Pei.
Karena sudah 9 bulan tidak ada kejelasan, *Pei akan membuat Laporan Polisi di Polsek Balaraja* dalam waktu dekat. Sementara itu, *pengirim atas nama Sigit saat ini nomornya sudah tidak aktif*.
Perbuatan ini diduga melanggar *Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan* dan *Pasal 378 KUHP tentang Penipuan*.
Pihak *medianewscentertelevision.my.id* masih berupaya mengkonfirmasi ke J&T Express Pusat, Vera, Hamdani, dan Oci untuk hak jawab.(Red)
