DUGAAN NAMBANG DULU IZIN BELAKANGAN DI MANCAK SERANG – IUP-OP CV SARTIKA PUTRA JAYA DIPERTANYAKAN, ANCAMAN PASAL 158 UU MINERBA 5 TAHUN PENJARA

IMG-20261030-WA0189

SERANG – mnctv.my.id – Aktivitas tambang pasir CV Sartika Putra Jaya di Jalan Raya Bagendung – Mancak, Desa Cigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan.

Di lokasi terpasang papan besar bertuliskan:
SPJ CV. SARTIKA PUTRA JAYA
GALIAN DAN PENJUALAN PASIR, IUP-OP NO: 03122100183860009

Namun, berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, tulisan pada papan tersebut diduga bertolak belakang dengan pengakuan tiga pihak terkait.

Kepala Desa Cigedong memberikan keterangan, “Nambang hanya sebentar jadi tak ada pasca tambang.” Keterangan tersebut diduga keliru secara hukum. Berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 100 dan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2010, kewajiban reklamasi dan pasca tambang wajib dilakukan oleh setiap pemegang IUP-OP, tidak ada alasan “hanya sebentar”. Kewajiban tersebut melekat sejak izin diterbitkan.

Dari keterangan Konsultan Tambang CV Sartika Putra Jaya, Tom Jon, saat dihubungi melalui WhatsApp di lokasi tambang memberikan keterangan, “Izin lagi di proses.”

Jika izin masih dalam proses, maka timbul pertanyaan publik: IUP-OP Nomor 03122100183860009 yang dipajang di papan lokasi tersebut izin apa? Berdasarkan penelusuran awal, nomor tersebut diduga baru berupa Nomor Induk Berusaha dari sistem Online Single Submission, bukan IUP-OP resmi yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Banten dan terverifikasi di sistem Minerba One Data Indonesia.

Sesuai ketentuan, kegiatan menambang sambil menunggu izin diterbitkan diduga merupakan pelanggaran Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Saya cuma sebatas keamanan dan kepengurusan AJB dan batas tanah warga, jika ada warga menjual tanah di lokasi tambang ini,” ucap H.Udin di lokasi.

Berdasarkan keterangan di lapangan, pola pengurusan Akta Jual Beli tanah warga lalu dilakukan penggalian pasirnya diduga merupakan modus lama praktik galian C di wilayah Mancak.

“Benahi dulu izinnya baru menambang. Jangan dibalik, nambang dulu izin belakangan. Kami mendesak ESDM, DLH dan Aparat Penegak Hukum segera lakukan investigasi tambang pasir CV Sartika Putra Jaya di Bagendung Cigedong ini karena ada dugaan merugikan lingkungan dan merugikan negara,” tegas Cepi, warga yang ditemui di lokasi.

Berdasarkan keterangan tiga narasumber di lapangan yang saling bertolak belakang, Masyarakat mendesak instansi terkait agar melakukan verifikasi dan penegakan hukum:

Kepada ESDM Provinsi Banten, Agar melakukan inspeksi mendadak dan verifikasi keabsahan IUP-OP Nomor 03122100183860009 di sistem Minerba One Data Indonesia, serta memeriksa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dan jaminan reklamasi.

Kepada DLH Kabupaten Serang / Kota Cilegon,Diminta Transportasi untuk memeriksa dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan kewajiban reklamasi serta pasca tambang CV Sartika Putra Jaya.

Kepada Polres Kota Cilegon dan Polda Banten: Diminta memeriksa pemilik CV Sartika Putra Jaya, Kades Cigedong, konsultan Tom Jon, dan Haji Udin. Berdasarkan keterangan di lapangan, lokasi Jalan Raya Bagendung – Mancak, Desa Cigedong, Mancak, masuk dalam wilayah hukum Polres Kota Cilegon.

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, foto papan IUP-OP di lokasi, dan keterangan langsung tiga narasumber: Kades Cigedong, Konsultan Tom Jon, dan H.Udin. Seluruh pihak masih berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan dan berhak atas asas praduga tak bersalah. Kebenaran terkait status perizinan masih menunggu verifikasi resmi dari ESDM Provinsi Banten. Redaksi berpegang teguh pada UU No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan UU ITE. Redaksi membuka ruang hak jawab 1×24 jam kepada CV Sartika Putra Jaya dan para pihak terkait.

Pewarta: M. Amin
Redaksi: