*SELEWENGKAN PASAL KDRT KE PENGANIAYAAN RINGAN, OKNUM POLSEK TALANG PADANG DAN PENYIDIK RESMI DILAPORKAN KE POLDA LAMPUNG*

IMG-20261029-WA0002

LAMPUNG – Penanganan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Sdri. Julia (36), warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, berbuntut panjang. Kecewa karena laporannya diduga dialihkan menjadi penganiayaan biasa dan diwarnai intimidasi oleh oknum penyidik, korban melalui kuasa khususnya resmi melaporkan jajaran Polsek Talang Padang ke Polda Lampung pada Kamis, 29 Oktober 2026.*

*Laporan pengaduan tersebut diterima langsung oleh bagian Sekretariat Umum (Setum) Polda Lampung dengan nomor agenda P/208/X/2026/Setum pada pukul 13.00 WIB, No Telepon SPRI KA/WAKA Indra 0822-9893-2008, penerima Diana M.S., dengan stempel STAF Polda Lampung.*

*Penerima Kuasa Khusus Korban, Deni Abson, yang juga Kepala Biro Media http://HukumKriminal.com Lampung, menegaskan langkah ini diambil demi psikologis korban dan untuk menjaga marwah institusi Polri.*

*”Kami terpaksa mengadukan masalah ini langsung ke Kapolda Lampung dan Kabid Propam Polda Lampung. Klien kami adalah korban KDRT nyata dari Hadari (55). Ironisnya, saat melapor, pasal yang diterapkan justru Pasal 351 KUHP. Ini jelas merugikan korban,” ujar Deni Abson di depan Mapolda Lampung, Kamis (29/10/2026).*

*KRONOLOGI FAKTA SESUAI LAPORAN:*

*1. Tanggal 13 Oktober 2026, korban Julia datang ke Polsek Talang Padang untuk melaporkan dugaan KDRT oleh Hadari (55, NIK 1706020808710001, warga Desa Podomoro Pekon Negeriagung, Kecamatan Talang Padang). Oleh petugas Polsek Talang Padang, korban disuruh untuk melakukan visum.*

*2. Tanggal 15 Oktober 2026, korban melakukan visum dan kembali ke Polsek Talang Padang untuk mengantarkan bukti visum. Saat itu korban ditemani saksi Yeni Paramita, kakak kandung korban. Pada saat mengantar bukti visum tersebut, Aipda Ibnu Ali Murtopo berkata kepada korban: “Berarti anda mau memperalat polisi”. Ucapan tersebut didengar langsung oleh Yeni Paramita.*

*3. Awal September 2026, tepatnya Selasa 01 September 2026, keluarga terlapor yaitu Sina (aparatur Desa Negeri Agung, istri kedua Kepala Pekon Kedondong) dan suaminya yang merupakan Kepala Pekon Kedondong datang ke rumah korban membawa Surat Perjanjian Damai tertanggal Negeriagung, 01 September 2026, antara Hadari sebagai Pihak I dan Julia sebagai Pihak II, saksi Siswanto dan Yeyen, sudah ditandatangani oleh Kepala Pekon Negeriagung, Arif Granada, S.H., dengan stempel resmi. Arif Granada mengaku sudah izin ke Polsek Talang Padang. Saat itu Kades Kedondong mengatakan: “Tanda tangani aja nanti nyabut perdamaian di Polsek biar saya kan engga cukup sejuta dua juta”. Sina mengaku harus nangis-nangis dulu untuk mendapatkan tanda tangan Arif Granada.*

*4. Pada saat meminta perdamaian tersebut, Sina juga berkata kepada Julia bahwa “Robi Nursandi sama keluarganya sudah seminum semakan”. Diketahui Brigpol Robi Nursandi, penyidik Polsek Talang Padang, adalah orang Talang Padang asli. Diduga ada konflik kepentingan.*

*5. Korban Julia menolak menandatangani surat damai tersebut.*

*6. Sore tanggal 16 Oktober 2026, korban Julia ditelepon oleh Brigpol Robi Nursandi agar datang ke Polsek Talang Padang. Menurut keterangan korban, dia datang jam 19.00 WIB (jam 7 malam) dan pulang jam 22.00 WIB (jam 10 malam). Saat itu korban masih dalam kondisi nifas pasca melahirkan. Korban disuruh tanda tangan dan diberikan dua amplop SP2HP sekaligus oleh Robi Nursandi. Seharusnya SP2HP diberikan secara bertahap sesuai perkembangan penyidikan. Selain itu, korban juga diberikan pertanyaan jebakan terkait pemberitaan di media, yakni jika tidak menyetujui pemberitaan di media.*

*7. Dugaan penerapan pasal tidak sesuai: Penyidik hanya menerapkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Padahal seharusnya menerapkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 44 ayat (1) ancaman 5 tahun, ayat (2) ancaman 10 tahun, ayat (3) ancaman 15 tahun. Alasan penyidik KDRT hanya untuk pasangan nikah resmi yang punya buku nikah. Padahal dalam Pasal 1 dan Pasal 2 UU No. 23 Tahun 2004 tidak ada ketentuan harus ada buku nikah.*

*8. Tanggal 20 Oktober 2026, Deni bersama korban dan Yeni Paramita datang ke Propam Polres Tanggamus untuk melaporkan Aipda Ibnu Ali Murtopo dan Brigpol Robi Nursandi. Laporan tersebut ditolak oleh Kasi Propam Polres Tanggamus AKP Ujang dan diarahkan untuk kembali lagi ke Polsek Talang Padang dengan alasan sudah ditunggu Polsek karena sudah ditelepon oleh Ujang.*

*9. Tanggal 27 Oktober 2026, Brigpol Robi Nursandi menelepon korban 4 kali: Pukul 15.16 durasi 1 menit, 15.18 durasi 59 detik, 15.37 tidak terjawab, 15.38 tidak terjawab, chat 15.38 “naik jadi LP”, chat 15.39 disuruh ke Polsek. Korban sudah menyampaikan tidak enak badan, masih nifas, dan sudah memberikan kuasa kepada Deni Abson.*

*10. Tanggal 28 Oktober 2026, Robi Nursandi kembali menelepon korban dan meminta korban untuk datang ke Polsek Talang Padang untuk dibuatkan Laporan Polisi karena yang kemarin baru laporan pengaduan, kata Robi kepada Julia. Padahal korban sudah lapor sejak 13 Oktober disuruh visum, 15 Oktober antar bukti visum, sudah dipanggil 16 Oktober malam, sudah diberikan 2 amplop SP2HP sekaligus, dan sudah dinyatakan naik jadi LP.*

*DESAK POLDA LAMPUNG AMBIL ALIH KASUS*

*Melalui aduan resmi P/208/X/2026/Setum diterima 29 Oktober 2026 jam 13.00 WIB ini, pihak kuasa hukum mendesak Bid Propam Polda Lampung untuk segera memeriksa para oknum yang terlibat. Pihak korban juga memohon agar perkara utama dugaan KDRT ini segera ditarik (take over) dari Polsek Talang Padang ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus atau Ditreskrimum Polda Lampung agar ditangani secara profesional dengan menerapkan UU KDRT.*

(*)