PENGAKUAN BEDA SOAL IZIN – TAMBANG PASIR GUNUNG TAKA KADU REGES DISOROT – KADES: TAK ADA IZIN, LASKAR NKRI: SITA 4 EXCAVATOR

Screenshot_2026_1025_195703

MANCAK – mnctv.my.id – Dugaan tambang pasir ilegal di Gunung Taka, Kampung Kadu Reges, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, wilayah hukum Polres Cilegon, terkuak.

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lokasi, terdapat 4 unit excavator yang beroperasi melakukan pengerukan pasir. Pihak pengelola di lapangan memberikan keterangan berbeda-beda terkait perizinan.

Warga berinisial B menyebutkan izinnya abu-abu. Sementara pengelola lapangan berinisial H mengaku izinnya hanya pemerataan atau cut and fill. Sedangkan Kepala Desa Batukuda menegaskan bahwa tidak ada izin tambang di Gunung Taka.

Perbedaan pengakuan tersebut menjadi sorotan Ketua DPD Laskar NKRI Kota Cilegon, Saptulloh yang akrab disapa Cepi. Menurutnya, perbedaan versi izin membuktikan dugaan ilegalitas tambang tersebut.

Ini lucu dan bukti kalau tambang itu ilegal. Yang satu bilang izin abu-abu, yang satu bilang izin pemerataan, Kades Batukuda sendiri bilang tidak ada izin. Jadi jelas ini akal-akalan cukong untuk mengeruk Gunung Taka. Izin abu-abu itu tidak ada dalam Undang-Undang Minerba,” tegas Saptulloh.

Ia menambahkan, modus izin pemerataan untuk menjual pasir secara komersial tidak dapat dibenarkan. “Kalau izin pemerataan, kenapa pasirnya dijual pakai puluhan truk? Pemerataan itu meratakan lahan, bukan menjual material pasir secara komersial dengan 4 excavator. Itu namanya modus tambang ilegal berkedok pemerataan. Kades Batukuda sudah jujur bahwa izin tambang tidak ada,” ujarnya.

Saptulloh meminta Kapolres Cilegon tidak terkecoh dengan modus tersebut. “Saya minta Kapolres Cilegon jangan terkecoh modus pemerataan. Cek ke ESDM Banten, ada tidak IUP di Gunung Taka Kadu Reges? Kalau Kades saja bilang tidak ada, berarti ini murni ilegal. Sita 4 excavator, periksa H, B, dan Dk sebagai pengelola lapangan,” tuturnya.

Menurut regulasi, modus izin pemerataan untuk menjual pasir adalah pelanggaran klasik. Izin pemerataan dikeluarkan oleh PUPR atau Dinas Perkim, bukan untuk jual beli material galian C. Jika material dijual secara komersial, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan Penjualan dari ESDM. Tanpa itu, kegiatan tersebut diduga masuk dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Data di lapangan: Lokasi Gunung Taka, Kadu Reges, Batukuda, Mancak, Polres Cilegon. Alat berat 4 unit excavator. Pengelola lapangan berinisial H, B, dan Dk. Status izin berdasarkan keterangan pengelola berbeda-beda, sedangkan Kades menyatakan tidak ada izin tambang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan bukti dokumen izin resmi kepada redaksi.

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi di lokasi, pengakuan warga berinisial B, pernyataan pengelola berinisial H, pernyataan Kades Batukuda, dan pernyataan Ketua DPD Laskar NKRI Kota Cilegon Saptulloh. Seluruh pihak termasuk H, B, dan Dk masih berstatus terduga dan berhak atas asas praduga tak bersalah. Redaksi berpegang teguh pada UU No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan UU ITE. Redaksi membuka ruang hak jawab 1×24 jam kepada pengelola, Kades Batukuda, ESDM Banten, dan Polres Cilegon.

M.Amin

TIM INVESTIGASI
REDAKSI