HAJI RS KLARIFIKASI DUGAAN PENYIMPAN SOLAR DI SEBAMBAN: “KAMI AKUI ADA KEKURANGAN PROSEDUR DAN AKAN SEGERA PERBAIKI SESUAI SOP”
TANAH BUMBU – medianewscentertelevision.my.id – “Menindaklanjuti pemberitaan terkait aktivitas pembongkaran BBM jenis Solar Industri di Desa Sebamban, RT 001/001, Tanah Bumbu pada Selasa, 26 Agustus 2026, pihak pemilik lokasi, Bapak Haji RS, menyampaikan klarifikasi resmi.
Haji RS mengakui bahwa kegiatan pembongkaran BBM dari truk tangki ke dalam kontainer di gudang PT GGCL seberang Al Zahra Car Wash memang terjadi. Kontainer tersebut digunakan sebagai tempat penampungan sementara dalam proses distribusi.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait. Kami mengakui ada kekurangan dalam prosedur penampungan yang kami lakukan. Ke depan kami berkomitmen untuk menyesuaikan seluruh kegiatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Haji RS.
Ia menegaskan tidak ada niat untuk melanggar aturan. “Ini murni kelalaian administratif dan teknis di lapangan. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BPH Migas, Pertamina, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, untuk memastikan semua legalitas dan standar keselamatan terpenuhi,” lanjutnya.
Terkait temuan kendaraan pengangkut tandon dengan plat nomor tidak lengkap, Haji RS menyatakan akan melakukan evaluasi internal kepada seluruh armada dan mitra kerja agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan distribusi BBM.
Haji RS juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang telah melakukan kontrol sosial. “Kritik dan pemberitaan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk menjadi lebih baik dan lebih taat aturan,” katanya.
Pihaknya berjanji akan menghentikan sementara aktivitas di lokasi tersebut hingga seluruh perizinan dan standar keselamatan kerja sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan Peraturan BPH Migas dipenuhi secara lengkap.
“Kami siap menerima pembinaan dan pemeriksaan dari *Polres Tanah Bumbu, BPH Migas, dan instansi terkait. Kami ingin berusaha dengan cara yang benar, aman, dan tidak merugikan negara maupun masyarakat,” tegas Haji RS.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik. Haji RS berharap masyarakat tidak berspekulasi dan menyerahkan proses pembinaan kepada pihak berwenang.
Redaksi media menyambut baik langkah koreksi ini. Pengawasan publik dan keterbukaan pihak usaha adalah kunci terciptanya tata kelola distribusi BBM yang aman, legal, dan berkeadilan.
Redaksi berharap klarifikasi ini menjadi awal perbaikan. Negara hadir melalui aturan, dan pengusaha hadir melalui kepatuhan. Dengan begitu, keselamatan masyarakat dan kelangsungan usaha dapat berjalan beriringan.
Klarifikasi ini dimuat sebagai bagian dari hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 2, awak Media tetap mengawal proses tindak lanjut dari Polres Tanah Bumbu, BPH Migas, Pertamina, dan Pemkab Tanah Bumbu.
Tim Redaksi
