DUGAAN PENYIMPAN BBM SOLAR INDUSTRI DI KONTAINER MODIFIKASI SEBAMBAN. APH DIMINTA TURUN TANGAN
TANAH BUMBU – Kopitv.id – ” Dugaan penyimpangan distribusi BBM jenis Solar Industri terungkap di Desa Sebamban, RT 001/001, gudang PT GGCL seberang Cucian Mobil Al Zahra Car Wash Sebamban Lama, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Aktivitas pembongkaran BBM dari truk tangki ke dalam kontainer modifikasi menjadi sorotan publik pada Selasa, 26 Agustus 2026.
Pantauan awak media di lapangan mendapati satu unit truk tangki bernopol DA 8402 ZH milik lPT Izzi Berkah Energi dengan kapasitas 5.000 liter sedang melakukan pembongkaran BBM ke dalam sebuah kontainer. 
Sopir truk berinisial membenarkan kegiatan tersebut. Ia menunjukkan dokumen Surat Jalan dengan data:
Titik Muat: Terminal BBM Batulicin, Jl. Pelabuhan Ferrari ASDP
SO Number: 1552264668
DO Number: 2052264472
Tanggal: 23 Agustus 2026
Saat ditanya soal kelayakan tempat penampungan, sopir (I) membenarkan jika tempat pembongkaran tidak sesuai (SOP) Standar Oprasional Prosedur (I) mengaku hanya menjalankan perintah.
“Saya hanya menjalankan instruksi dari pemilik, Bapak Haji RS.ujarnya.
Pemilik lokasi,Haji RS,saat di konfirmasi juga mengakui kontainer tersebut digunakan sebagai tempat penampungan sementara. “Maaf pak, itu tempat sementara,”saat di tanyakan Terkait dokumen prizinannya tunggu sebentar pak saya diskusikan dulu, ucapnya singkat.
Sekitar 1,5 jam kemudian, datang satu unit mobil pick up Panther DA. 8301 TFB dan Kijang pickup DA. 8301 TFB yang membawa tandon, untuk memindahkan BBM tersebut. Kejanggalan terlihat saat plat nomor belakang kendaraan tidak terpasang. Saat dikonfirmasi, sopir memilih bungkam. Informasi ini kemudian diteruskan ke SPKT Polres Tanah Bumbu.jam 13.10 wita. sampai jam 14.20 wita belum juga ada APH Turun ke lokasi dari pengakuan warga( ibu W) perjalanan dari polsek sebamban 1 di tempuh seperempat jam saja ke lokasi. 
Hasil penelusuran menunjukkan kontainer telah mengalami modifikasi. Pada bagian atas terdapat lubang besar dan tangga sebagai akses. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan standar keselamatan penyimpanan BBM yang berlaku dan berpotensi membahayakan.
Praktisi menilai setiap kegiatan penyimpanan BBM wajib memenuhi ketentuan keselamatan kerja dan memiliki izin resmi dari instansi terkait. Pengabaian terhadap aturan dapat berakibat fatal, baik bagi pekerja maupun lingkungan sekitar.
“Jika terbukti melanggar, instansi terkait harus segera turun dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Berikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha,” tegas seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
1.UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU Cipta Kerja Pasal 55: Penyalahgunaan niaga BBM dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mewajibkan tempat kerja yang menyimpan bahan berbahaya memenuhi standar keselamatan.
3. Peraturan BPH Migas: Distribusi dan penampungan BBM harus sesuai peruntukan dan memiliki dokumen resmi.
Peristiwa ini menjadi tamparan bagi pengawasan distribusi BBM subsidi dan industri. Negara tidak boleh dirugikan. Keselamatan masyarakat dan lingkungan harus di atas segalanya. media KOPITV.ID mendesak “Polres Tanah Bumbu, BPH Migas, Pertamina, dan Pemkab Tanah Bumbu untuk segera melakukan sidak dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 19 Tahun 2016, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Bapak Haji RS, PT Izzi Berkah Energi, Pertamina, BPH Migas, dan pihak terkait dalam waktu 1×24 jam ke Redaksi media
Tim Investigasi : sahbiransyah
Red :
