HEBOH DUGAAN SURAT TALAK PALSU DI MUNCANG LEBAK WARGA MINTA KEPASTIAN HUKUM

IMG-20260818-WA0576

LEBAK -medianewscentertelevision.my.id “Seorang warga Kampung Hanjuang, Desa Pasirnangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak berinisial E alias Ervan, mengaku dirugikan dan bingung mencari kepastian hukum. Ia dituding membuat surat talak untuk istrinya, S. Padahal Ervan membantah keras dan menyatakan tidak pernah membuat surat tersebut.

 

Kejanggalan mencuat dari bentuk fisik surat. Surat itu ditulis di atas sobekan kertas nota belanja menggunakan pensil alis. Kata yang tertulis adalah “Takak”, bukan “Talak”. Tanda tangan yang tertera pun hanya berupa coretan menyerupai angka 7 dan dinilai tidak sesuai dengan tanda tangan Ervan.

 

Peristiwa bermula pada Minggu, 2 Agustus 2026. Saat itu Ervan sedang bekerja di Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebakgedong. Sekitar pukul 17.00 WIB ia masih berkomunikasi dengan istrinya, Susi, yang berada di Kampung Cepak Gentong, Desa Pasirnangka, di rumah kakak Ervan.

 

Sekitar pukul 17.30 WIB, Susi dikabarkan meninggalkan rumah tanpa pamit. Termasuk kepada ibu Ervan, Ema, di Kampung Hanjuang. Setelah mencari ke berbagai tempat, Ervan mendapat informasi dari Umi, ibu Susi, bahwa Susi berada di Kampung Cilebang, Desa Sukajaya, Kecamatan Sobang, dan membawa surat talak.

 

Ervan kemudian menyusul ke rumah orang tua Susi. Setibanya di lokasi, ia justru dituduh sebagai pembuat surat tersebut. Surat itu kemudian dibawa pulang oleh Ervan.” Merasa ada yang janggal, Ervan meminta pendampingan kepada Awak media, Agar tranparan.

 

“Secara fisik surat itu hanya sobekan nota belanja yang ditulis pakai pensil alis. Tanda tangannya seperti coretan angka 7. Yang paling janggal, tertulis ‘Takak’ bukan ‘Talak’,” jelas Amir. Pihak keluarga Susi mengklaim surat tersebut telah sah dan sudah dikonsultasikan serta disahkan oleh penghulu atau amil setempat.

 

Klaim itu memunculkan pertanyaan hukum mendasar: dapatkah surat talak disahkan tanpa dibuat dan tanpa dihadiri oleh suami? Saat dikonfirmasi, Susi tetap bersikukuh menyatakan surat “Takak” tersebut sah. Namun di sisi lain, rekaman percakapan dan komunikasi media sosial menunjukkan Susi masih mengakui sebagai istri Ervan dan menyebut belum terjadi talak yang sah.

 

Upaya klarifikasi telah dilakukan. Pada 9 Agustus 2026, Ervan bersama Ketua RT dan tokoh masyarakat Kampung Hanjuang melayangkan surat undangan klarifikasi resmi kepada keluarga Susi. Surat itu juga ditembuskan kepada penghulu dan Linmas yang disebut mengesahkan surat. Namun undangan tersebut tidak dihadiri oleh pihak keluarga Susi.

 

Pada 10 Agustus 2026, Amir menghubungi penghulu yang disebut. Melalui telepon, penghulu mengakui telah mengesahkan surat “Takak”, namun mengaku tidak mengetahui adanya undangan klarifikasi. Pada 16 Agustus 2026, Amir bersama Ervan dan juru bicara keluarga, Rohani, mendatangi rumah keluarga Susi di Kampung Cilebang untuk bermusyawarah. Pertemuan itu berlangsung alot.

 

Dalam pertemuan, Alpon yang mengaku sebagai adik ipar ibu Susi menyatakan Susi tidak akan kembali ke Ervan. Ia berpendapat talak dapat dilakukan oleh pihak perempuan. Dalam forum itu juga mencuat tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Kami kaget karena selama ini tidak pernah ada isu KDRT. Saat diminta bukti, jawabannya masih sebatas dugaan,” ungkap Amir. Alpon juga menolak surat undangan RT dan meminta undangan resmi dari APH.

 

Ervan mengaku kebingungan karena status pernikahannya adalah nikah siri sehingga jalur hukum ke Pengadilan Agama menjadi kendala. “Dalam KUHP Pasal 263 disebutkan barang siapa sengaja membuat surat palsu dapat dipidana. Warga negara berhak atas perlindungan hukum itu,” tegas Amir. Hingga berita ini diturunkan, keluarga Susi tetap pada pendiriannya. Redaksi masih berupaya meminta hak jawab kepada penghulu/amil dan pihak keluarga Susi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Awak media memegang teguh prinsip akurasi, keberimbangan, dan itikad baik. Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini diberikan ruang hak jawab seluas-luasnya. Silakan kirimkan tanggapan resmi ke redaksi media kopitv.id maksimal 1×24 jam.

 

Pemberitaan ini disusun sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

 

Pewarta: Amir

Redaksi :